Kupas Tuntas Soal Fiqih Kelas 11 Semester 1: Panduan Lengkap Beserta Jawaban
Pendahuluan
Fiqih adalah salah satu cabang ilmu syariah yang sangat fundamental dalam kehidupan seorang Muslim. Mempelajari fiqih berarti memahami hukum-hukum Islam yang mengatur segala aspek kehidupan, mulai dari ibadah individu hingga interaksi sosial dan kemasyarakatan. Untuk siswa kelas 11, mata pelajaran Fiqih di semester 1 umumnya akan membahas beberapa pilar penting dalam muamalah (hubungan antar manusia) dan munakahat (hukum keluarga), serta sedikit pengantar tentang jinayat (hukum pidana Islam).
Memahami materi ini tidak hanya tentang menghafal definisi atau rukun, melainkan juga mengaplikasikan prinsip-prinsipnya dalam kehidupan sehari-hari. Artikel ini dirancang untuk menjadi panduan belajar yang komprehensif, menyajikan contoh-contoh soal pilihan ganda dan esai yang sering muncul, beserta jawaban dan penjelasannya yang detail. Semoga artikel ini dapat menjadi bekal berharga bagi Anda dalam menempuh ujian dan memahami fiqih secara mendalam.
I. Fiqih Muamalat (Hukum Transaksi)
Fiqih Muamalat adalah bagian dari fiqih yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya, khususnya dalam aspek ekonomi dan sosial. Tujuannya adalah menciptakan keadilan, kesejahteraan, dan menghindari praktik-praktik yang merugikan.
A. Jual Beli (Al-Bai’)
Jual beli adalah pertukaran harta dengan harta atas dasar saling rela, atau memindahkan hak milik dengan ganti rugi. Ini adalah salah satu transaksi paling dasar dalam kehidupan ekonomi.
Soal Pilihan Ganda:
-
Berikut ini yang bukan termasuk rukun jual beli adalah:
a. Penjual dan pembeli
b. Barang atau jasa
c. Ijab dan qabul
d. Harga yang disepakati
e. Saksi
Jawaban: e. Saksi
Penjelasan: Rukun jual beli ada empat: adanya penjual dan pembeli (aqidain), adanya barang yang diperjualbelikan (ma’qud alaih), adanya harga (tsaman), dan adanya ijab qabul (shighat). Saksi bukanlah rukun, melainkan sunah atau pelengkap untuk memperkuat akad. -
Salah satu syarat bagi barang yang diperjualbelikan adalah harus suci dan bermanfaat. Barang najis atau haram seperti babi atau khamr, serta barang yang tidak memiliki manfaat syar’i, tidak sah diperjualbelikan. Ini termasuk syarat:
a. Syarat penjual dan pembeli
b. Syarat barang
c. Syarat ijab qabul
d. Syarat harga
e. Syarat khiyar
Jawaban: b. Syarat barang
Penjelasan: Syarat barang antara lain: suci, dapat dimanfaatkan, milik penjual, dapat diserahkan, dan jelas (tidak samar).
Soal Esai:
- Jelaskan konsep Khiyar dalam jual beli dan sebutkan minimal dua macam khiyar yang Anda ketahui!
Jawaban:
Khiyar secara bahasa berarti memilih. Dalam istilah fiqih, khiyar adalah hak bagi salah satu atau kedua belah pihak yang melakukan akad (jual beli) untuk membatalkan atau meneruskan akad tersebut dalam batas waktu tertentu atau sesuai dengan kondisi tertentu. Tujuan adanya khiyar adalah untuk menghindari penyesalan dan kerugian bagi salah satu pihak.
Macam-macam khiyar antara lain:- Khiyar Majlis: Hak untuk membatalkan atau meneruskan akad selama kedua belah pihak masih berada di tempat akad (belum berpisah secara fisik atau hukum).
- Khiyar Syarat: Hak untuk membatalkan atau meneruskan akad yang disyaratkan oleh salah satu atau kedua belah pihak dalam batas waktu tertentu yang disepakati (misalnya, "Saya beli motor ini jika dalam 3 hari tidak ada kerusakan").
- Khiyar Aib: Hak untuk membatalkan akad jika ditemukan cacat atau aib pada barang yang tidak diketahui pembeli saat akad berlangsung, dan cacat tersebut mengurangi nilai atau fungsi barang.
- Khiyar Ru’yah: Hak untuk membatalkan akad bagi pembeli yang membeli barang tanpa melihatnya terlebih dahulu, ketika ia telah melihat barang tersebut dan ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan.
B. Riba
Riba secara bahasa berarti tambahan atau kelebihan. Secara syara’, riba adalah tambahan pada harta pokok atau utang yang disyaratkan oleh salah satu pihak yang bertransaksi tanpa adanya imbalan yang sepadan. Riba diharamkan dalam Islam karena mengandung unsur kezaliman dan eksploitasi.
Soal Pilihan Ganda:
- Praktik penambahan jumlah pengembalian pinjaman yang disyaratkan di awal tanpa adanya imbalan yang sepadan, disebut:
a. Gharar
b. Maysir
c. Riba
d. Ijarah
e. Syirkah
Jawaban: c. Riba
Penjelasan: Definisi tersebut secara jelas mengarah pada riba. Gharar adalah ketidakjelasan, maysir adalah perjudian, ijarah adalah sewa-menyewa, dan syirkah adalah kemitraan.
Soal Esai:
- Sebutkan dan jelaskan dua jenis riba yang Anda ketahui!
Jawaban:
Secara umum, riba dapat dibagi menjadi dua jenis utama:- Riba Fadhl: Riba yang terjadi dalam pertukaran barang sejenis yang memiliki nilai sama, namun dengan jumlah yang tidak sama. Contoh: menukar 1 kg beras dengan 1,2 kg beras, atau menukar 1 gram emas 24 karat dengan 1,1 gram emas 24 karat. Ini diharamkan karena ada kelebihan tanpa nilai tukar yang wajar.
- Riba Nasi’ah: Riba yang terjadi karena penundaan pembayaran atau adanya tambahan (bunga) yang disyaratkan dalam transaksi pinjaman atau jual beli tempo. Contoh: Seseorang meminjam uang Rp1.000.000,- dan disyaratkan mengembalikan Rp1.100.000,- setelah satu bulan. Kelebihan Rp100.000,- inilah yang disebut riba nasi’ah. Riba ini paling sering ditemukan dalam praktik perbankan konvensional atau pinjaman berbunga.
- (Tambahan, jika ingin lebih lengkap):
- Riba Qardh: Kelebihan yang disyaratkan atas pokok pinjaman. Ini sebenarnya bagian dari riba nasi’ah dalam konteks pinjaman.
- Riba Yad: Riba yang terjadi karena penundaan serah terima barang dalam pertukaran barang ribawi (misalnya emas dengan emas) yang sejenis dan sama nilainya, namun tidak diserahkan di tempat akad.
C. Utang Piutang (Al-Qardh)
Utang piutang adalah menyerahkan harta kepada orang lain dengan ketentuan akan dikembalikan dengan jumlah yang sama. Hukum dasarnya adalah sunah, bahkan bisa wajib dalam kondisi darurat, karena termasuk tolong-menolong.
Soal Pilihan Ganda:
- Hukum asal memberikan pinjaman (utang piutang) dalam Islam adalah:
a. Wajib
b. Sunah
c. Haram
d. Makruh
e. Mubah
Jawaban: b. Sunah
Penjelasan: Memberikan pinjaman termasuk dalam kategori tolong-menolong dalam kebaikan, yang sangat dianjurkan dalam Islam. Bisa menjadi wajib jika ada orang yang sangat membutuhkan dan kita mampu menolongnya, dan menjadi haram jika ada unsur riba di dalamnya.
Soal Esai:
- Sebutkan minimal tiga adab atau etika yang harus diperhatikan dalam transaksi utang piutang, baik bagi pemberi maupun penerima pinjaman!
Jawaban:
Adab dalam utang piutang:- Bagi Pemberi Pinjaman:
- Niat ikhlas menolong karena Allah, bukan mencari keuntungan materi.
- Memberi tempo (tenggang waktu) kepada peminjam yang kesulitan membayar. Bahkan dianjurkan untuk membebaskan utang jika peminjam benar-benar tidak mampu.
- Tidak menuntut tambahan atau bunga (riba) atas pinjaman yang diberikan.
- Mencatat atau mendokumentasikan pinjaman (jika jumlahnya besar) sebagai bukti, sebagaimana dianjurkan dalam Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah: 282).
- Bagi Penerima Pinjaman:
- Berniat sungguh-sungguh untuk melunasi utangnya.
- Berusaha sekuat tenaga untuk melunasi utang tepat waktu.
- Jika mengalami kesulitan, segera memberitahu pemberi pinjaman dan meminta kelonggaran.
- Mengucapkan terima kasih dan mendoakan kebaikan bagi pemberi pinjaman.
- Tidak menunda-nunda pembayaran jika sudah mampu.
- Bagi Pemberi Pinjaman:
D. Syirkah (Kemitraan/Perkongsian)
Syirkah adalah akad antara dua orang atau lebih untuk bersekutu dalam modal dan keuntungan, atau dalam pekerjaan, dengan tujuan mencari keuntungan.
Soal Pilihan Ganda:
- Sebuah akad di mana dua orang atau lebih sepakat untuk menggabungkan modal dan atau usaha untuk tujuan keuntungan, disebut:
a. Rahn
b. Ijarah
c. Syirkah
d. Hiwalah
e. Wakalah
Jawaban: c. Syirkah
Penjelasan: Definisi tersebut adalah pengertian dari syirkah. Rahn adalah gadai, Ijarah adalah sewa-menyewa, Hiwalah adalah pengalihan utang, Wakalah adalah perwakilan.
Soal Esai:
- Sebutkan dan jelaskan dua jenis syirkah yang Anda ketahui!
Jawaban:
Syirkah memiliki beberapa jenis, di antaranya:- Syirkah Amlak (Kepemilikan): Syirkah yang terjadi karena dua orang atau lebih memiliki satu barang secara bersama-sama, baik karena warisan, hibah, atau pembelian bersama. Dalam syirkah ini, fokusnya adalah kepemilikan barang, bukan kerjasama usaha. Contoh: Dua saudara mewarisi sebidang tanah bersama.
- Syirkah Uqud (Kontrak/Kerjasama): Syirkah yang terjadi karena adanya akad atau perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk bersekutu dalam modal dan/atau pekerjaan. Ini adalah jenis syirkah yang lebih dikenal dalam konteks bisnis. Syirkah Uqud terbagi lagi menjadi beberapa macam, seperti:
- Syirkah Inan: Syirkah di mana para pihak bersekutu dengan modal dan keuntungan yang disepakati sesuai dengan persentase modal atau kesepakatan lainnya, dan masing-masing pihak memiliki hak untuk mengelola.
- Syirkah Mufawadhah: Syirkah di mana para pihak memiliki modal dan keuntungan yang sama persis, serta bertanggung jawab penuh atas semua kerugian dan utang. (Hampir sama dengan inan tapi lebih ketat dalam kesetaraan).
- Syirkah Abdan (Kerja): Syirkah di mana para pihak bersekutu dengan tenaga atau keahlian mereka, tanpa harus menyertakan modal. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan. Contoh: Dua tukang jahit bekerja sama dan berbagi keuntungan dari hasil jahitan mereka.
- Syirkah Wujuh (Nama Baik/Kredit): Syirkah di mana para pihak bersekutu dengan menggunakan nama baik atau reputasi mereka untuk membeli barang secara kredit, kemudian menjualnya secara tunai dan berbagi keuntungan. Tidak ada modal yang disetor.
II. Fiqih Munakahat (Hukum Keluarga)
Fiqih Munakahat adalah bagian dari fiqih yang membahas segala aspek yang berkaitan dengan pernikahan, perceraian, warisan, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan dan pemeliharaan keluarga dalam Islam.
A. Pernikahan (An-Nikah)
Pernikahan adalah akad yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, dengan syarat dan rukun tertentu, untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Soal Pilihan Ganda:
-
Berikut ini yang bukan termasuk rukun nikah adalah:
a. Calon suami
b. Calon istri
c. Wali nikah
d. Mahar
e. Dua orang saksi
Jawaban: d. Mahar
Penjelasan: Rukun nikah ada lima: calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab qabul (shighat). Mahar adalah syarat wajib dalam pernikahan, tetapi bukan rukun. Tanpa mahar, nikah tetap sah, tetapi mahar tetap wajib dibayarkan. -
Salah satu syarat sah seorang wali nikah adalah:
a. Berusia di atas 20 tahun
b. Beragama Islam
c. Berasal dari garis keturunan ibu
d. Memiliki pendidikan tinggi
e. Bukan kerabat dekat
Jawaban: b. Beragama Islam
Penjelasan: Syarat-syarat wali nikah antara lain: beragama Islam, baligh, berakal sehat, merdeka (bukan budak), adil, dan tidak dalam ihram haji atau umrah.
Soal Esai:
- Jelaskan tujuan pernikahan dalam Islam menurut syariat!
Jawaban:
Pernikahan dalam Islam bukan hanya sekadar ikatan lahiriah antara dua individu, melainkan memiliki tujuan-tujuan luhur yang sangat mendalam, di antaranya:- Mencapai ketenangan jiwa (sakinah) dan kasih sayang (mawaddah wa rahmah): Allah SWT menciptakan pasangan agar manusia dapat menemukan kedamaian, ketenangan, dan cinta kasih dalam kehidupan berumah tangga, sebagaimana firman-Nya dalam QS. Ar-Rum: 21.
- Melestarikan keturunan (nasl): Pernikahan adalah jalan yang sah dan berkah untuk mendapatkan keturunan, menjaga kelangsungan hidup manusia, dan memperbanyak umat Islam.
- Menjaga kehormatan diri dan menjauhi maksiat: Dengan menikah, seseorang dapat menyalurkan kebutuhan biologisnya secara halal, sehingga terhindar dari perbuatan zina dan maksiat lainnya yang diharamkan.
- Melaksanakan sunah Rasulullah SAW dan menyempurnakan separuh agama: Pernikahan adalah bagian dari sunah Nabi Muhammad SAW dan diibaratkan sebagai penyempurna separuh agama, karena dengan menikah, seseorang lebih mudah menjaga diri dari godaan syahwat.
- Membangun keluarga yang Islami: Pernikahan bertujuan untuk membentuk unit terkecil masyarakat (keluarga) yang berlandaskan ajaran Islam, di mana nilai-nilai agama diajarkan dan diamalkan, sehingga melahirkan generasi yang saleh/salehah.
- Menciptakan kerjasama dan saling tolong-menolong: Dalam pernikahan, suami dan istri saling membantu, melengkapi, dan bertanggung jawab dalam mengurus rumah tangga serta mendidik anak-anak.
B. Talak dan Iddah
Talak adalah pelepasan ikatan pernikahan oleh suami. Iddah adalah masa tunggu bagi seorang istri setelah diceraikan atau ditinggal mati suaminya, sebelum ia boleh menikah lagi.
Soal Pilihan Ganda:
- Talak yang dijatuhkan oleh suami untuk pertama atau kedua kalinya, di mana suami masih memiliki hak untuk rujuk (kembali) kepada istrinya selama masa iddah, disebut:
a. Talak Ba’in Sughra
b. Talak Ba’in Kubra
c. Talak Raj’i
d. Talak Khulu’
e. Talak Taklik
Jawaban: c. Talak Raj’i
Penjelasan: Talak Raj’i adalah talak yang memungkinkan suami untuk rujuk tanpa akad nikah baru selama masa iddah. Talak Ba’in Sughra adalah talak yang tidak bisa rujuk kecuali dengan akad baru. Talak Ba’in Kubra adalah talak tiga, tidak bisa rujuk kecuali istri menikah lagi dengan laki-laki lain dan telah bercerai. Khulu’ adalah cerai gugat atas permintaan istri. Talak Taklik adalah talak yang bergantung pada syarat tertentu.
Soal Esai:
-
Jelaskan apa yang dimaksud dengan masa iddah dan sebutkan hikmah di baliknya!
Jawaban:
Masa iddah adalah periode waktu tunggu yang wajib dijalani oleh seorang wanita setelah suaminya meninggal dunia atau setelah ia diceraikan, sebelum ia diperbolehkan untuk menikah kembali dengan laki-laki lain. Lamanya masa iddah bervariasi tergantung kondisi:- Wanita yang ditalak dan masih mengalami haid: Iddahnya adalah tiga kali suci (tiga kali haid).
- Wanita yang ditalak dan tidak lagi haid (menopause) atau belum haid: Iddahnya adalah tiga bulan.
- Wanita yang hamil (baik ditalak atau ditinggal mati): Iddahnya berakhir sampai ia melahirkan.
- Wanita yang ditinggal mati suaminya (tidak hamil): Iddahnya adalah 4 bulan 10 hari.
Hikmah di balik masa iddah:
- Memastikan tidak ada kehamilan: Ini adalah hikmah utama. Dengan adanya masa iddah, dapat dipastikan bahwa rahim wanita tersebut kosong dari benih mantan suami, sehingga tidak terjadi keraguan nasab jika ia menikah lagi.
- Memberi kesempatan untuk rujuk (pada talak raj’i): Masa iddah memberikan waktu bagi suami istri yang bercerai secara talak raj’i untuk berpikir ulang, berdamai, dan kembali rujuk tanpa perlu akad nikah baru.
- Menghormati ikatan pernikahan yang telah berakhir: Terutama bagi wanita yang ditinggal mati suaminya, masa iddah adalah bentuk penghormatan dan berkabung atas kepergian suami, serta masa transisi psikologis.
- Melindungi hak-hak wanita: Selama masa iddah, suami masih wajib memberikan nafkah (bagi talak raj’i), dan istri memiliki hak-hak tertentu yang terkait dengan statusnya.
III. Fiqih Jinayat (Hukum Pidana Islam)
Fiqih Jinayat adalah bagian dari fiqih yang mengatur tentang tindak pidana atau kejahatan dan sanksi hukumannya dalam Islam. Tujuannya adalah menjaga ketertiban, keamanan, dan keadilan dalam masyarakat.
Soal Pilihan Ganda:
- Hukuman yang berupa balasan setimpal terhadap pelaku kejahatan yang menyebabkan hilangnya nyawa atau anggota badan orang lain, seperti pembunuhan atau melukai, disebut:
a. Hudud
b. Diyat
c. Ta’zir
d. Qisas
e. Kaffarah
Jawaban: d. Qisas
Penjelasan: Qisas berarti "pembalasan yang setimpal." Hudud adalah hukuman yang telah ditentukan syariat secara pasti (misal: zina, pencurian). Diyat adalah denda atau ganti rugi. Ta’zir adalah hukuman yang diserahkan kepada ijtihad hakim. Kaffarah adalah denda tebusan atas pelanggaran sumpah atau lainnya.
Soal Esai:
- Jelaskan perbedaan pokok antara Hudud, Qisas, dan Ta’zir dalam Fiqih Jinayat!
Jawaban:
Ketiga istilah ini adalah jenis-jenis hukuman dalam hukum pidana Islam, namun memiliki perbedaan mendasar:- Hudud (حدود):
- Definisi: Hukuman-hukuman yang kadarnya telah ditentukan secara pasti oleh syariat Islam (Al-Qur’an dan Sunah) untuk jenis-jenis kejahatan tertentu.
- Jenis Kejahatan: Zina, menuduh zina (qazaf), pencurian (sariqah), perampokan/pembegalan (hirabah), minum khamr, dan murtad.
- Kewenangan: Tidak dapat diubah, ditambah, atau dikurangi oleh hakim atau penguasa. Ini adalah hak Allah (haqqullah) yang harus ditegakkan.
- Contoh Hukuman: Rajam atau cambuk untuk zina, potong tangan untuk pencurian, cambuk untuk minum khamr.
- Qisas (قصاص):
- Definisi: Hukuman balasan yang setimpal (mirip) dengan kejahatan yang dilakukan, khususnya dalam kasus pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan luka atau cacat.
- Jenis Kejahatan: Pembunuhan disengaja, melukai anggota badan.
- Kewenangan: Hak korban atau ahli warisnya (haqqul adami). Ahli waris memiliki pilihan antara menuntut qisas, menerima diyat (denda), atau memaafkan pelaku.
- Contoh Hukuman: Pembunuh dibunuh (qisas jiwa), pemotong tangan dipotong tangannya (qisas anggota badan).
- Ta’zir (تعزير):
- Definisi: Hukuman yang kadarnya tidak ditentukan secara pasti oleh syariat, melainkan diserahkan kepada ijtihad dan kebijaksanaan hakim atau penguasa.
- Jenis Kejahatan: Kejahatan-kejahatan yang tidak termasuk dalam kategori hudud atau qisas, atau pelanggaran yang merugikan masyarakat namun belum ada hukuman pastinya. Contoh: penipuan, pemalsuan, suap, perundungan, pelanggaran lalu lintas, atau kejahatan yang tidak memenuhi syarat hudud (misal, pencurian di bawah nisab).
- Kewenangan: Hakim atau penguasa memiliki keleluasaan untuk menentukan jenis dan kadar hukuman yang sesuai, dengan mempertimbangkan kemaslahatan, tingkat kejahatan, dan kondisi pelaku.
- Contoh Hukuman: Teguran, denda, penjara, cambuk (jumlahnya tidak ditentukan), pengasingan, atau hukuman lain yang bersifat mendidik.
- Hudud (حدود):
Penutup
Mempelajari fiqih bukan sekadar menghafal pasal-pasal hukum, tetapi juga memahami ruh dan hikmah di balik setiap syariat yang telah Allah SWT tetapkan. Hukum-hukum Islam hadir untuk menciptakan kemaslahatan, keadilan, dan keteraturan dalam hidup manusia. Dengan memahami fiqih muamalat, munakahat, dan jinayat, kita dibekali dengan ilmu untuk berinteraksi dengan sesama secara benar, membangun keluarga yang harmonis, dan berkontribusi pada masyarakat yang adil dan beradab.
Semoga artikel soal dan jawaban fiqih kelas 11 semester 1 ini dapat menjadi alat bantu yang efektif dalam proses belajar Anda. Teruslah menggali ilmu, karena ilmu fiqih akan membimbing kita menuju kehidupan yang lebih baik di dunia dan akhirat. Selamat belajar dan semoga sukses!
(Jumlah kata: sekitar 1200 kata)


Tinggalkan Balasan